Selasa, 07 April 2015

Apa hukum meletakkan tangan diatas kepala sewaktu salam didalam shalat?



Jawaban:Meletakkan tangan diatas kepala sewaktu salam tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw,ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan yang wajib ditinggalkan.Rasulullah saw bersabda:


“Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).


Senin, 06 April 2015

Apa hukum membaca lafazh sayyidina pada saat membaca shalawat?


Jawaban:Didalam hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tidak ada satupun yang memakai tambahan sayyidina.Adapun hadits yang memakai tambahan sayyidina adalah hadits syadz (lemah) yang tidak boleh dijadikan pegangan.Jadi hendaklah kita berpegang kepada hadits yang shahih saja.

Apa hukum membaca subhana man la yas-hu wa la dalam sujud sahwi?

Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa ini bid`ah yang sesat didalam agama,lafaz tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.Lafaz itu hanya didasarkan kepada mimpi seorang sufi.Jadi tidak boleh menggunakan lafaz tersebut pada sewaktu sujud sahwi.

Apa hukum berpindah tempat untuk shalat sunnat?

Jawaban:Tidak ada satupun hadits yang shahih dari Nabi saw yang menerangkan pindah tempat sewaktu melaksanakan shalat sunnat.Kecuali hanya ada hadits dha`if yang tidak boleh dijadikan sandaran.Mereka berkeyakinan adalah kesaksian tempat yang digunakan shalat pada hari qiamat kelak.Wallahua`lam dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Apa hukum berdoa dengan suara nyaring?

Jawaban:Tidak diperintahkan kita untuk berdoa dengan suara keras.Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan kepada ummatnya agar berdoa denga suara nyaring,Rasulullah saw mengajarkan kepada ummat agar berdoa dengan merendahkan suara.

Allah Ta`ala berfirman:Berdoalah kepada tuhanmu dengan berendah diri dan suara lembut.Sesungguhnya ia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.(QS.Al-A`raaf:55).

20.Pertanyaan:Apa hukum berdzikir dengan menggelengkan kepala kekanan dan kekiri saat berdzikir?

Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan pertama kalinya oleh orang-orang sufi.Yang sama sekali tidak mempunyai rujukan sama sekali dari Rasulullah saw dan para sahabatnya.Bid`ah seperti ini selayaknya dijauhi dan ditinggalkan.Rasulullah saw bersabda:

“Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).

Apa hukum berdzikir dengan suara nyaring setelah shalat?

Jawaban:Memang ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw berdzikir dengan suara nyaring yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.Tetapi itu hanya Rasulullah saw lakukan dengan niat mengajar para sahabat tentang lafaz dzikir.Setelah para sahabat tau tentang lafaz dzikir,Rasulullah saw berhenti berdzikir dengan suara nyaring.Kami berpendapat jika dilakukan dengan suara yang keras tanpa sifat nya itu mengajarkan kepada orang maka hukumnya tidak boleh.Rsulullah saw bersabda untuk tidak mengeraskan suara sewaktu berdzikir,Rasulullah tidak suka dengan berdzikir dengan sura yang nyaring:

Telah berkata Abu Burdah:Adalah Nabi saw itu tidak suka dengan adanya suara yang nyaring pada tiga perkara:Pada waktu peperangan,pada waktu mengantarkan jenazah dan pada waktu berdzikir.(HR.Abu Dawud).

Allah Ta`ala berfirman:Dan sebutlah nama tuhanmu dalam hatimu dengan berendah diri dan rasa takut (akan siksaannya) dan tidak dengan mengeraskan suara.(QS.Al-A`raf:205).

Kesimpulan:Tidak dibenarkan kita berdzikir dengan mengeraskan suara,Karena Allah dan Rasul-Nya melarang kita untuk berbuat demikian.


Apa hukum setelah Shalat membaca Al-Fatihah?

Jawaban:Tidak ada satupu hadits yang shahih dari Rasulullah saw,yang menerangkan setelah shalat beliau memmbaca Al-Fatihah.Hal ini adalah bid`ah yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang sunnah.Setelah shalat Rasulullah saw hanya memerintahkan kita untuk membaca surat Mu`awwidzat yakni Al-Ikhlas,Al-Falaq,dan An-Nass dan juga ayat kursi.Tidak ada satu hadits shahih maupn hadits dha`if yang menerangkan Rasulullah saw membaca Al-Fatihah setelah shalat.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).

Apa hukum Berdzikir secara berjamaah setelah shalat dan dengan satu suara?

Jawaban:Rasulullah saw mengajarkan kepada kita untuk berdzikir secara sendiri-sendiri dan bukan secara berjamaah.Rasulullah tidak pernah mencontohkan perbuatan dzikir secara berjamaah.Dan para sahabat pula berdzikir secara sendiri-sendiri.Tidak ada satu nash pun dari hadits yang menerangkan Rasulullah berdzikir dengan berjamaah dan satu suara.Perbuatan ini nyata-nyata bid`ah yang sesat yang dilakukan oleh kaum sufi.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).

Apa hukum berdoa bersama-sama setelah shalat?

Jawaban:Tidak ada satupu hadits shaih dan tidak pula ada hadits yang dha`if yang menerangkan bahwa Rasulullah saw berdoa bersama-sama dengan sahabatnya setelah shalat.Ibnu Qayyim berkata:

“Imam berdoa sesudah salam dari shalat sambil mengadap qiblat,atau menghadap makmum,tak pernah dikerjakan Nabi saw.Yang senantiasa bertindak sebagai imam,dan tak pula sesuatu riwayat yang menyuruh kiat mengerjakan yang demikian itu.”

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
 

Kesimpulan:Rasulullah saw mengajarkan berdoa secara sendiri-sendiri bukan bersama-sama.

Apa hukum mengangkat tangan ketika berdoa dan menyapu muka setelah selesai shalat?

Jawaban:Rasulullah saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sewaktu berdoa kecuali didoa minta hujan.Adapu tentang menganggkat kedua tangan diwaktu berdoa setelah shalat dan menyapukannya kemuka hanya berlandaskan hadits lemah yang tidak boleh dibuat alas an.Untuk itu kami memaparkan hadits yang dijadikan alasan oleh sebagian orang dengan menganggkat tangan sewaktu berdoa setelah shalat dan menyapukannya kemuka setelah selesai berdoa.

“Telah berkata Ibnu Abbas,bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:Mohonlah kamu kepada Allah dengan telapak tangan-mu,dan janganlah kamu memohon kepadanya dengan belakang tangan-mu;kemudian,apabila kamu telah habis mendoa sapukanlah mukamu dengannya.(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits ini telah dilemahkan oleh Abu Dawud sendiri lantaran terdapat didalam isnadnya seorang yang bernama:Muhammad bin Ka`b.Maka jatuhlah hadits ini dan tidak boleh dijadikan hujah.Dan ada pula hadits:

Telah berkata Umar ibnu Khattab:Rasulullah,selamanya apabila mengangkat kedua tangannya pada masa mendoa,sehingga menyapu dengan kedua tangannya akan mukanya.(HR.Tirmidzi)

Hadits ini terdapat pula didalam isnadnya seorang yang bernama:Hammad bin Iesa dan dia telah dilemahkan oleh Abu Dawud,Abu Hatim dan Daraquthnie.Maka nyatalah kelemahan dua hadits yang dijadikan sandaran oleh orang yang menganggap sunnahnya mengangkat tangan sewaktu berdoa dan menyapu muka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:Adapun penyapuan beliau(Nabi saw),akan mukanya dengan keduanya,maka tidak ada warid daripada-nya,hanya satu atau dua hadits yang tidak boleh dibuat dalil.(Fatwa Ibnu Taimiyyah,juz 1,hal:159).

Untuk itu akan kami turunkan hadits dari Anas yang ia mengatakan bahwasanya Rasulullah Saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sewaktu berdoa kecuali di doa minta hujan.Untuk lebih jelasnya bacalah riwayat dibawah ini.

“Telah berkata Anas:Bahwa Nabi Saw,itu tidak pernah mengangkat kedua tangannya dimana-mana doanya melainkan didalam istisqa,maka sesungguhnya disitu beliau pernah mengangkat kedua tangannya sehingga kelihatan putih kedua ketiaknya.(HR.Ahmad,Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan:Tidak disunnahkan mengangkat tangan sewaktu berdoa dan menyapukan kedua tangan kemuka.

Apa hukum berjabat tangan setelah selesai shalat dan mengucapkan taqabballah?

Jawaban:Tidak ada satupun hadits yang ada menerangkan bahwa Rasulullah saw,apabila selesai shalat beliau langsung berjabat tangan dengan para sahabat dengan mengucapkan taqabballah.Dan tidak juga dilakukan oleh sahabat-sahabat nya,hal ini adalah bid`ah yang diada-adakan didalam agama.Kalau seandainya itu sunnah niscaya Rasulullah saw lebih dahulu melakukannya daripada kita?

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)

Apa hukum membaca doa qunut secara tetap sewaktu shalat shubuh?

Jawaban:Kebanyakan orang pada umumnya melanggengkan qunut di shalat shubuh.Untuk hal ini tidak ada satupun hadits yang shahih menerangkan bahwa Rasulullah saw itu berqunut diwaktu shalat shubuh secara terus menerus.Dengan melanggengkan qunut secara terus menerus adalah bid`ah yang diada-adakan.Rasulullah saw berqunut dishalat hanya sebulan lamanya dan itu beliau lakukan disemua waktu bukan dishalat shubuh saja namanya adalah qunut nazilah.Adapun hadits yang menerangkan Rasulullah Saw berqunut secara tetap di Shalat Subuh sampai akhir hayat nya adalah dha`if yang tidak boleh diamalkan.

“Telah berkata Anas:Bahwa Rasulullah saw.Pernah berqunut selama sebulan,yaitu diketika ternbunuh sahabatnya yang hafazh Qur`an;Dan saya tak pernah liat sama sekali beliau berduka cita melebihi dari pada itu.(HR.Bukhari).

“Telah berkata Abu Malik Al-Asyja`ie kepada ayahnya:Ya ayahanda,bahwa ayah pernah shalat dibelakang Rasulullah saw,dan Abu Bakar,Umar,Utsman,dan dibelakang Ali dinegri Kufah ini,kira-kira ada lima tahun,adakah mereka itu berdoa qunut pada shalat shubuh?Maka ia berkata:Hai anakku,perbuatan itu bid`ah.(HR.Tirmidzi,An-Nassaie,dan Ibnu Majah)

“Telah berkata Sa`ied bin Jubair:Saya telah menyaksikan sendiri,bahwa saya mendengar Ibnu Abbas berkata:Sesungguhnya Qunut pada shalat shubuh itu bid`ah.(Daraquthnie).

Keterangan mengenai bantahan dari sahabat Nabi tentang melanggengkan qunut pada shalat shubuh ini sebenarnya sangat panjang.Kami hanya meringkas nya saja.Jadi jelas buat kita bahwa qunut itu dilakukan hanya ada kesusahan saja,dan tidak mengkhususkannya pada shalat shubuh.Rasulullah saw hanya berqunut sebulan lamanya setelah itu beliau meninggalkannya.Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang masalah qunut ini kami menyarankan untuk membaca kitab keluaran dari Persatuan Islam oleh A.Hassan dan kawan-kawan,disitu diterangkan dengan sejelas-jelasnya.Disitu juga diterangkan tentang kelemahan hadits-hadits tentang berqunut secara tetap di shalat shubuh.

Apa hukum menundukkan kepala ketika salam?

Jawaban:Rasulullah saw.Apabila salam didalam shalatnya seraya mengucapkan “Assalamu`alaikum warahmatullah sambil memalingkan kepalanya sebelah kanan”Hingga kelihatan putih pipi beliau sebelah kanan.Kemudian memalingkan kepala beliau kesebelah kiri seraya mengucapkan “Assalamu`alaikum warahmatullah”Hingga terlihat putih pipi beliau sebelah kiri.Tidak ada satupun hadits yang shahih yang menerangkan Rasulullah saw mengangkat kepala dan menundukkan kepalanya ketika salam.Hal ini adalah bid`ah yang sesat yang telah diada-adakan kebanyakan orang.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)

Apa hukum membalikkan telapak tangan ketika berpaling kekanan dan kekiri didalam shalat sewaktu salam?

Jawaban:Kebiasaan orang pada umumnya memebalikkan telapak tangannya ketika salam namun sayangnya perbuatan mereka tidak mempunyai rujukan yang pasti dari Rasulullah Saw.Mereka beranggapan dengan membalikkan telapak tangan adalah membuka pintu syurga.Sungguh suatu kebodohan yang mereka lakukan,Rasulullah Saw tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut kepada ummatnya.Perbuatan tersebut adalah bid`ah yang diada-adakan didalam agama.Rasulullah Saw telah melarang perbuatan tersebut sebagaimana sabdanya:

“Merka para sahabat memberikan isyarat dengan tangan mereka apabila mereka mengucapkan salam kesebelah kanan dan kiri.Kemudian Rasulullah saw,melihat mereka,maka beliau bersabda:Mengapa kamu sekalian memberikan isyarat dengan tangan-tangan kamu,seakan tangan-tangan kamu itu buntut-buntut kuda yang tidak pernah diam?Apabila salah seorang diantara kamu mengucapkan salam,maka hendaklah ia berpaling kepada kawannya dan janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya.Tatkala mereka shalat bersama beliau lagi,mereka tidak melakukan hal itu lagi.(Dalam sebuah riwayat dikatakan):Sesungguhnya cukup bagi salah seorang diantara kamu untuk meletakkan tangannya diatas pahanya,kemudian memberi salam kepada saudaranya yang berada disebalah kanannya dan disebelah kirinya,(HR.Muslim,Abu Uwanah,As-Siraj,Ibnu Khuzaimah dan Ath-Thabrani).

Maka dari pada itu janganlah kita meberikan isyarat dengan tangan kanan dan kiri apabila hendak bersalam sewaktu shalat,karena hal itu menyelisihi sunnah Rasulullah saw dalam shalat.


Apa hukum imam diam sejenak ketika selesai membaca Al-Fatihah untuk memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca Al-Fatihah?

Jawaban:Diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah dengan maksud member kesempatan bagi makmum untuk membacanya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.Riwayat yang shahih yang sampai kepada kita menyebutkan bahwa Rasulullah saw diam didalam shalat hanya pada dua tempat:

Pertama:Setelah takbiratul ihram yaitu saat membaca doa istiftah.

Kedua:Setelah beliau membaca surat sebelum ruku.

Jadi,diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah adalah perbuatan bid`ah didalam agama yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan sifat shalat Rasulullah saw.

Apa hukum menambah lafaz sayyaidina didalam tasyahud?

Jawaban:Kalau kita merujuk kepada hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahihnya dan yang lainnya.Maka tidak ada satupun hadits yang kita jumpai memakai kata lafaz sayyidina didalam tasyahud.Menambah lafaz sayyidina didalam tasyahud adalah perbuatan bid`ah didalam agama yang wajib ditinggalkan.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)

Apa hukum memejamkan mata didalam shalat?

Jawaban:Kebanyakan orang mengatakan apabila dia memejamkan mata didalam shalat menjadikannya lebih khusyu.Ini adalah tipu daya syetan atas dirinya.Karena perbuatan ini menyerupai orang-orang majusi yang memejamkan matanya ketika menyembah api.Ada juga yang mengatakan bahwa perbuatan ini menyerupai perbuatan orang-orang yahudi.Padahal hukum menyerupai perbuatan (tasyabbuh) orang-orang non muslim setidaknya adalah haram.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahutaa`la berkata:”Hukum paling ringan memejamkan mata didalam shalat adalah makruh.Kecuali apabila ada sebab-sebab yang mengganggu shalatnya jika dia membuka kedua matanya.Maka ketika itu dia boleh memejamkannya dalam rangka menghindari gangguan tersebut.Apabila ada yang bertanya,”Saya mendapatkan diri saya lebih khusyu”dengan memejamkan mata.Apakah anda memfatwakan agar saya memejamkan mata saya?

Jawabnya:Tidak.Karena khusyu`ini diperoleh dari perbuatan makruh yang bersumber dari syetan.Ini seperti khusu`nya orang-orang sufi ketika mereka melantunkan dzikir-dzikir yang mereka anggap sebagai ibadah.Perbuatan ini adalah bid`ah yang nyata.Terkadang syetan akan menjauhi hatimu (sehingga ia menjadi khusyu) tatkala engkau memejamkan kedua matamu.Agar engkau terjerumus kedalam perbuatan makruh.Maka kami nasihatkan:Bukalah kedua matamu,dan berusahalah untuk khusyu`dalam shalatmu.

Apa hukum makmum menganggkat kepalanya ketika mengucapkan amin?

Jawaban:Yang benar menurut sunnah adalah tidak mengangkat kepala dan tetap sebagaimana keadaan waktu membaca Al-Fatihah.Yaitu mengarahkan pandangan ketempat sujud.Inilah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah saw.

Apa hukum menggerak-gerakkan jari ketika duduk antara dua sujud?


Jawaban:Disunnahkan memberi Isyarat dengan telunjuk ketika duduk pada tasyahud awal dan akhir.Adapun perbuatan dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika duduk antara dua sujud sebagaimana seperti tasyahud adalah pebuatan tersebut hanya berlandaskan hadits yang lemah,karena didalam sanad nya ada seorang rawi yang bernama Abdur Razzak yang mempunyai kesalahan-kesalahan dalam meriwayatkan hadits,sehingga dia dikritik oleh sebagian ulama hadts.Maka dari itu status hadits ini syadz (lemah)dan telah dilemahkan oleh Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi`iy.Jikalau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai keterangan kelemahan hadits ini kami menyarankan untuk membaca Kitab Al-Bisyarah hal.75-77 dan Tamamul minnah hal.214-216 oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.Disitu diterangkan dengan sejelas-jelasnya.

Apa hukum mengangkat kedua telapak tangan dengan tinggi ketika i`tidal seakan-akan sedang berdoa?

Jawaban:Tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah saw yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua telapak tangannya dengan tinggi ketika i`tidal persis sebagaimana berdoa.Petunjuk yang benar dari beliau adalah bahwa ketika bangkit dari ruku`beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya setentang kedua telinganya atau kedua pundaknya.Sehingga kedua ujung tangan beliau berada diatas,setelah itu beliau menurunkan kedua tangannya.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)

Apa hukum membaca wabihamdihi ketika ruku dan sujud didalam shalat?


Jawaban:Jikalau kita merujuk kepada hadits –hadits yang shahih yang menerangkan bacaan tasbih ketika ruku dan sujud tidak ada satupun yang memakai lafaz tambahan wabihamdihi.Adapun hadits yang menerangkan memakai tambahan wabihamdihi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud adalah hadits lemah menurut ahli hadits.Dan Abu Dawud sendiri menganggap hadits itu lemah yang tidak boleh dipakai.

Apa hukumnya Shalat sunnah ketika Iqamat?


Jawaban:Rasulullah saw pernah melewati seorang laki-laki sedang mengerjakan Shalat sunnah padahal iqamat untuk Shalat Shubuh telah dikumandangkan.Maka beliau membisikkin sesuatu kepada orang tersebut.Ketika selesai Shalat maka seorang sahabat bertanya kepadanya,Apa yang telah dikatakan Rasulullah kepadamu?Orang tersebut menjawab,”Beliau berkata kepadaku,Aku khawatir salah seorang diantara kalian shalat Shubuh empat rakaat.Ketahuilah wahai saudaraku,apabila iqamat untuk shalat telah dikumandangkan,maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu.

Apa hukum Shalat hadiah?

Jawaban:Shalat hadiah ini lazim dilakukan sebagian orang dengan tujuan menghadiahkan pahala shalathya kepada orang yang telah meninggal dunia.Perbuatan ini tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan Rasulullah saw pun tidak pernah mengerjakannya.Tidak ada satu pun dalil baik dari Qur`an maupun dari hadits yang shahih dan tidak pula dengan hadits yang dha`if.Perbuatan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan didalam islam,setelah sempurnanya agama.Allah Taa`la berfirman:

“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).

Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).

Telah berkata Ibnu Abbas r.a:Jangan seorang gantikan shalat seorang dan jangan gantikan shaum seorang.(Riwayat an-Nassai).

Telah berkata Ibnu Umar r.a:Tidak boleh seorang gantikan shaum seorang dan tidak boleh seorang gantikan shalat seorang.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa mengerjakan yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.(HR.Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).

Kesimpulan:Tidak disyariatkan untuk menghadiahkan shalat hadiah kepada orang yang telah meninggal.karena orang yang meninggal itu tidak akan mendapat apa-apa dari yang hidup selain amal nya sendiri sewaktu didunia.Seyogya nya kita meninggalkan sesuatu hal yang tidak ada landasannya didalam agama.

Apa hukum melafazkan Niat ketika hendak shalat dengan ucapan Ushalli… atau Nawwaitu…?

Tidak ada satupun hadits yang menerangkan Rasulullah saw dan para sahabatnya mengucapkan ushalli ketika hendak shalat.Yang ada hanyalah hadits palsu dengan lafazh begini:

“Tatkala Nabi saw.Duduk beserta sahabatny-sahabat-nya di masjid,tiba-tiba datanglah Fatimah padanya,sambil bertanya dari hal shalat ashar.Maka beliau bersabda:…Bilangkan engkau begini:Aku shalat fardhu Ashar empat rakaat tunai karena Allah yang maha mulia.Dan bilang pula:Aku shalat fardhu dzuhur empat rakaat tunai karena Allah yang maha mulia.

Hadits diatas adalah hadits palsu yang sepanjang pengetahuan kami dibuat oleh H.Usman Firagi (Perak) yang dicetak di singapura.Maka dari itu kami memperingatkan kepada pembaca agar tidak terkecoh oleh orang yang mengatakan ushalli itu sunnat.Perbuatan tersebut tidak ada dicontohkan oleh Rasulullah saw.Hanya orang-orang bodoh yang mengatakan itu sunnat.Menurut sunnah niat itu letaknya didalam hati.Kami heran dengan orang yang mengaku bahwa dia mengikuti Al-Qur`an dan As-Sunnah tetapi realitanya perbuatan mereka sama sekali tidak sesuai dengan sunnah.Kebahagian hanyalah mengikuti petunjuk Rasulullah saw.Sebagaimana Firman Allah Ta`ala:

Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21).

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa mengerjakan suatu amal yang kami tidak mengerjakannya maka ia tertolak.(HR.Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang mengerjakan selain dari sunnah-sunnah kami,maka ia bukanlah ummatku.(HR.Muslim).

Kesimpulan:Tidak disyariatkan melafazkan ushalli atau yang lainnya ketika hendak shalat.Karena perbuatan itu bid`ah yang diada-adakan didalam agama.Setiap bid`ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya dineraka.