Jawaban:Shalat
hadiah ini lazim dilakukan sebagian orang dengan tujuan menghadiahkan
pahala shalathya kepada orang yang telah meninggal dunia.Perbuatan ini
tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan Rasulullah saw pun tidak
pernah mengerjakannya.Tidak ada satu pun dalil baik dari Qur`an maupun
dari hadits yang shahih dan tidak pula dengan hadits yang
dha`if.Perbuatan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan didalam
islam,setelah sempurnanya agama.Allah Taa`la berfirman:
“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah
Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan
dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang
telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
Telah berkata Ibnu Abbas r.a:Jangan seorang gantikan shalat seorang dan jangan gantikan shaum seorang.(Riwayat an-Nassai).
Telah berkata Ibnu Umar r.a:Tidak boleh seorang gantikan shaum seorang dan tidak boleh seorang gantikan shalat seorang.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa mengerjakan yang tidak kami perintahkan maka
ia tertolak.(HR.Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).
Kesimpulan:Tidak
disyariatkan untuk menghadiahkan shalat hadiah kepada orang yang telah
meninggal.karena orang yang meninggal itu tidak akan mendapat apa-apa
dari yang hidup selain amal nya sendiri sewaktu didunia.Seyogya nya kita
meninggalkan sesuatu hal yang tidak ada landasannya didalam agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar