Senin, 06 April 2015

Apa hukum Shalat hadiah?

Jawaban:Shalat hadiah ini lazim dilakukan sebagian orang dengan tujuan menghadiahkan pahala shalathya kepada orang yang telah meninggal dunia.Perbuatan ini tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan Rasulullah saw pun tidak pernah mengerjakannya.Tidak ada satu pun dalil baik dari Qur`an maupun dari hadits yang shahih dan tidak pula dengan hadits yang dha`if.Perbuatan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan didalam islam,setelah sempurnanya agama.Allah Taa`la berfirman:

“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).

Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).

Telah berkata Ibnu Abbas r.a:Jangan seorang gantikan shalat seorang dan jangan gantikan shaum seorang.(Riwayat an-Nassai).

Telah berkata Ibnu Umar r.a:Tidak boleh seorang gantikan shaum seorang dan tidak boleh seorang gantikan shalat seorang.

Rasulullah saw bersabda:Barang siapa mengerjakan yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.(HR.Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).

Kesimpulan:Tidak disyariatkan untuk menghadiahkan shalat hadiah kepada orang yang telah meninggal.karena orang yang meninggal itu tidak akan mendapat apa-apa dari yang hidup selain amal nya sendiri sewaktu didunia.Seyogya nya kita meninggalkan sesuatu hal yang tidak ada landasannya didalam agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar