Senin, 06 April 2015

Apa hukum memejamkan mata didalam shalat?

Jawaban:Kebanyakan orang mengatakan apabila dia memejamkan mata didalam shalat menjadikannya lebih khusyu.Ini adalah tipu daya syetan atas dirinya.Karena perbuatan ini menyerupai orang-orang majusi yang memejamkan matanya ketika menyembah api.Ada juga yang mengatakan bahwa perbuatan ini menyerupai perbuatan orang-orang yahudi.Padahal hukum menyerupai perbuatan (tasyabbuh) orang-orang non muslim setidaknya adalah haram.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahutaa`la berkata:”Hukum paling ringan memejamkan mata didalam shalat adalah makruh.Kecuali apabila ada sebab-sebab yang mengganggu shalatnya jika dia membuka kedua matanya.Maka ketika itu dia boleh memejamkannya dalam rangka menghindari gangguan tersebut.Apabila ada yang bertanya,”Saya mendapatkan diri saya lebih khusyu”dengan memejamkan mata.Apakah anda memfatwakan agar saya memejamkan mata saya?

Jawabnya:Tidak.Karena khusyu`ini diperoleh dari perbuatan makruh yang bersumber dari syetan.Ini seperti khusu`nya orang-orang sufi ketika mereka melantunkan dzikir-dzikir yang mereka anggap sebagai ibadah.Perbuatan ini adalah bid`ah yang nyata.Terkadang syetan akan menjauhi hatimu (sehingga ia menjadi khusyu) tatkala engkau memejamkan kedua matamu.Agar engkau terjerumus kedalam perbuatan makruh.Maka kami nasihatkan:Bukalah kedua matamu,dan berusahalah untuk khusyu`dalam shalatmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar