Jawaban:Kebanyakan
orang mengatakan apabila dia memejamkan mata didalam shalat
menjadikannya lebih khusyu.Ini adalah tipu daya syetan atas
dirinya.Karena perbuatan ini menyerupai orang-orang majusi yang
memejamkan matanya ketika menyembah api.Ada juga yang mengatakan bahwa
perbuatan ini menyerupai perbuatan orang-orang yahudi.Padahal hukum
menyerupai perbuatan (tasyabbuh) orang-orang non muslim setidaknya
adalah haram.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahutaa`la berkata:”Hukum paling ringan memejamkan mata didalam
shalat adalah makruh.Kecuali apabila ada sebab-sebab yang mengganggu
shalatnya jika dia membuka kedua matanya.Maka ketika itu dia boleh
memejamkannya dalam rangka menghindari gangguan tersebut.Apabila ada
yang bertanya,”Saya mendapatkan diri saya lebih khusyu”dengan memejamkan
mata.Apakah anda memfatwakan agar saya memejamkan mata saya?
Jawabnya:Tidak.Karena
khusyu`ini diperoleh dari perbuatan makruh yang bersumber dari
syetan.Ini seperti khusu`nya orang-orang sufi ketika mereka melantunkan
dzikir-dzikir yang mereka anggap sebagai ibadah.Perbuatan ini adalah
bid`ah yang nyata.Terkadang syetan akan menjauhi hatimu (sehingga ia
menjadi khusyu) tatkala engkau memejamkan kedua matamu.Agar engkau
terjerumus kedalam perbuatan makruh.Maka kami nasihatkan:Bukalah kedua
matamu,dan berusahalah untuk khusyu`dalam shalatmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar