Senin, 06 April 2015
Apa hukum menggerak-gerakkan jari ketika duduk antara dua sujud?
Jawaban:Disunnahkan memberi Isyarat dengan telunjuk ketika duduk pada tasyahud awal dan akhir.Adapun perbuatan dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika duduk antara dua sujud sebagaimana seperti tasyahud adalah pebuatan tersebut hanya berlandaskan hadits yang lemah,karena didalam sanad nya ada seorang rawi yang bernama Abdur Razzak yang mempunyai kesalahan-kesalahan dalam meriwayatkan hadits,sehingga dia dikritik oleh sebagian ulama hadts.Maka dari itu status hadits ini syadz (lemah)dan telah dilemahkan oleh Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi`iy.Jikalau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai keterangan kelemahan hadits ini kami menyarankan untuk membaca Kitab Al-Bisyarah hal.75-77 dan Tamamul minnah hal.214-216 oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.Disitu diterangkan dengan sejelas-jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar