Senin, 06 April 2015

Apa hukum berpindah tempat untuk shalat sunnat?

Jawaban:Tidak ada satupun hadits yang shahih dari Nabi saw yang menerangkan pindah tempat sewaktu melaksanakan shalat sunnat.Kecuali hanya ada hadits dha`if yang tidak boleh dijadikan sandaran.Mereka berkeyakinan adalah kesaksian tempat yang digunakan shalat pada hari qiamat kelak.Wallahua`lam dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar